Kalkulator C adalah tool yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder pemilu/pemilihan mulai dari KPU - Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilu, komponen adhoc (PPK, PPS, Panwas, dan PPL), serta saksi calon maupun partai yang mengikuti Pemilihan Serentak Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2020.
Kalkulator C digunakan untuk mengecek penjumlahan/aritmatika formulir model C.Hasil - KWK, dengan menggunakan tool ini diharapkan keakuratan formulir model C tersebut meninggat dan kemungkinan kesalahan hitung dapat dihindari.
Seiring dengan digunakannya SiRekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), perlu kontrol bagi KPPS sebelum hasil difoto dan dikirim ke aplikasi rekap.