Criminal Procedure Code 1898
Pendidikan | 4.4MB
"Keadilan yang tertunda adalah keadilan ditolak" adalah klise hukum yang berarti bahwa jika ganti rugi hukum yang tersedia untuk pihak yang telah menderita beberapa cedera, tetapi tidak akan datang secara tepat waktu, itu efektif sama dengan tidak memiliki ganti rugi sama sekali. Prinsip ini adalah dasar bagi hak untuk pengadilan yang cepat dan hak-hak yang sama yang dimaksudkan untuk mempercepat sistem hukum, karena tidak adil bagi pihak yang dirugikan harus mempertahankan cedera dengan sedikit harapan untuk resolusi. Ungkapan telah menjadi seruan bagi reformasi hukum yang memandang pengadilan atau pemerintah sebagai bertindak terlalu lambat dalam menyelesaikan masalah hukum baik karena sistem yang ada terlalu kompleks atau lebih terbebani, atau karena isu atau pihak yang bersangkutan tidak memiliki dukungan politik.
Aplikasi ini berisi keterlambatan dalam Administrasi Peradilan Pidana dan itu berdampak pada Peradilan: perspektif Bangladesh.
Accuracy Assured.