Dewan Farmasi Negara Karnataka
Dewan Farmasi Negara Karnataka adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Parlemen India yang disebut Farmasi Act 1948 (ACT NO 8 dari 1948), www.pci.nic.in/ - Rule & Regulasi.
Tujuan utama Dewan Farmasi Negara Bagian Karnataka adalah untuk mengatur praktik profesional untuk memastikan hanya apoteker terdaftar yang memenuhi syarat yang akan memasuki profesi untuk memberikan layanan kepada pasien.
Android Version 9 (pie) compatibility