Legalisasi Dokumen आइकन

Legalisasi Dokumen

1.0.0 for Android
4.5 | 10,000+ इंस्‍टॉल की संख्या

Ditjen Protokol & Konsuler

का वर्णन Legalisasi

Selamat datang di tempat resmi untuk dunia aplikasi. 20,000+ Pengguna mendownload Legalisasi Dokumen versi terbaru di 9Apps secara gratis! Tanpa terduga, ini menjadi sangat populer di India. Aplikasi HOT ini di rilis tanggal 2018-03-29. 9Apps percaya Anda akan menikmati aplikasi lucu ini.
Mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.
Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir di Kemlu antara lain:
· Akte lahir
· Akte kematian
· Surat Keterangan
· Akte Nikah,
· Ijazah
· Surat Izin Mengemudi
· Surat Kuasa
· Surat Keterangan Catatan Kepolisian
· Certificate of Origin
· Dokumen lain yang memerlukan legalisasi.
Permohonan legalisasi suatu dokumen dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak disyaratkan kehadiran pemilik dokumen dan juga tidak memerlukan surat kuasa dari pemilik dokumen bagi orang yang diwakilkan untuk menyampaikan permohonan legalisasi. Permohonan diproses dalam 2 (dua) hari kerja.
Surat Kuasa hanya dibutuhkan dalam keadaan bilamana orang yang mengambil dokumen yang telah dilegalisisasi berbeda dengan orang yang menyerahkan dokumen kepada petugas loket. Dalam hal ini, pengambil dokumen harus menunjukkan surat kuasa dari orang yang menyerahkan dokumen.
Dokumen yang diterbitkan di dalam negeri dan akan dipergunakan di luar negeri harus mendapatkan legalisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.

अद्यतन Legalisasi 1.0.0

Ratifying the official signature and / or official stamp endorsement in the documents filed by matching the signature and / or stamp with the specimen.
The documents can be legalized in the Ministry of Foreign Affairs, among others:
· Certificate of birth
· Certificate of death
· Certificate
· Marriage Certificate,
· Diploma
· Driver's license
· Power of attorney
· Police certificate
· Certificate of Origin
· Other documents which require legalization.
Request legalization of a document can be done by anyone, not required the presence of the owner of the document and also does not require a power of attorney from the owner of the document to the person delegated to submit application for legalization. Request processed within two (2) working days.
Power of Attorney is only needed in a state where people are taking documents that have been dilegalisisasi different to people who submit documents to the clerk. In this case, the document feeder need an authorization letter from the person who submitted the documents.
Documents published in the country and will be used abroad must obtain prior legalization by the Civil Directorate, Ministry of Law and Human Rights.

जानकारी

  • श्रेणी:
    यात्रा और स्थानीय
  • नवीनतम संस्करण:
    1.0.0
  • आधुनिक बनायें:
    2018-03-27
  • फाइल का आकार:
    14.4MB
  • जरूरतें:
    Android 4.0 या बाद में
  • अपडेट करने की तारीख:
    Ditjen Protokol & Konsuler
  • ID:
    id.go.kemlu.protkons.legalisasi1