ikon Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen

1.0.0 for Android
4.5 | 10,000+ Instal | ULASAN

Ditjen Protokol & Konsuler

Penjabaran dari 9apps Legalisasi Dokumen

Definisi​ Legalisasi Dokumen
Legalisasi Dokumen merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Dasar Hukum
Aturan tentang legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri diatur dalam:
1) Staatsblad 1909 No. 291 tertanggal 25 Mei 1909 tentang legalisasi tanda tangan.
Vienna Convention on Consular Relations tahun 1963 yang telah disahkan dengan UU RI No 1 tahun 1982
2) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
3) PP No. 49 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri.
Jenis Dokumen Yang Dilegalisasi di Kemlu
Dokumen yang dapat dilegalisasi di Kemlu antara lain Akte lahir, Akte kematian, Surat Keterangan, Akte Nikah, Ijazah, Surat Ijin Mengemudi, Surat Kuasa, Surat Kelakukan Baik, Certificate of Origin, dan dokumen lain yang memerlukan legalisasi.
Kementerian Luar Negeri hanya menerima:
1) Dokumen terbitan dalam negeri untuk digunakan di luar negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.
2) Dokumen terbitan luar negeri untuk digunakan di dalam negeri setelah mendapatkan legalisasi dari Perwakilan RI di luar negeri atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia.
Biaya jasa legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri sebesar Rp. 25.000,- per dokumen yang dibayarkan setelah menerima notifikasi perintah untuk membayar.
Informasi Lebih Lanjut
Seksi Legalisasi Direktorat Konsuler
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Kementerian Luar Negeri
Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
Email: [email protected]
www.kemlu.go.id
UNTUK MENJADI PERHATIAN:​
1) VERIFIKASI DOKUMEN DAN BUKTI PEMBAYARAN HANYA DILAKUKAN PADA HARI DAN JAM KERJA.​​
2) PEMOHON TIDAK DIBENARKAN MEMBAYAR BIAYA LEGALISASI DOKUMEN SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH UNTUK MEMBAYAR KE NOMOR REKENING YANG DITENTUKAN, SESUAI JENIS DAN JUMLAH DOKUMEN YANG DISETUJUI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.
3) PEMOHON TIDAK DAPAT MENYERAHKAN DOKUMEN KEPADA PETUGAS LOKET SEBELUM MENERIMA NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET. NOTIFIKASI PERINTAH DATANG KE LOKET AKAN DITERIMA PEMOHON MELALUI APLIKASI SETELAH BUKTI BAYAR TERVERIFIKASI. KELALAIAN MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON.

Memperbarui Legalisasi Dokumen 1.0.0

test

Informasi

  • Kategori:
    Perjalanan & Lokal
  • Versi Terbaru:
    1.0.0
  • Perbarui:
    2018-03-27
  • Ukuran File:
    14.4MB
  • Persyaratan:
    Android 4.0 or later
  • Diupdate:
    Ditjen Protokol & Konsuler
  • ID:
    id.go.kemlu.protkons.legalisasi1
ULASAN
  • avatar
    Udah di setujui dan bayar, pas dtg ditolak ada salah 100 ribu hilang
    2020-09-09 08:01
  • avatar
    Gabisa nulis password, aplikasi rusak ini
    2020-08-12 11:43
  • avatar
    Tidak bisa ketik password
    2020-07-28 01:27
  • avatar
    Tidak terkoneksi ke pusat data
    2020-06-30 01:22
  • avatar
    Dengan adanya aplikasi ini memang sangat membantu dan mempermudah legalisasi TAPI INI KHUSUS BUAT WARGA JAKARTA DAN SEKITARNYA, TAPI TIDAK BUAT WARGA LUAR JAKARTA SEPERTI DARI SUMATERA DAN LAIN LAIN KARENA STIKER HARUS DIAMBIL LANSUNG ATAU DIKUASAKAN. Sebenarnya tidak masalah bisa di kuasakan tapi kalau buat yg tidak memiliki saudara dan kenalan gimana, ya jalan keluarnya melalui biro jasa yg harganya sangat wah.....
    2020-05-30 07:23
  • avatar
    Kenapa aplikasi ini tidak bisa Di download Di hp Huawei ya?? Mohon bantuanny
    2020-03-09 04:38